KemenKopUKM Targetkan Transformasi Usaha Informal ke Formal

WARTA PEMBARUAN ■ Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) menargetkan program untuk mendorong transformasi usaha informal ke formal. Usaha mikro informal ini ditunjukkan dengan ciri, yakni modal kecil, tidak berijin, peralatan sederhana, tanpa pembukuan, tidak membayar pajak, pemasaran terbatas dan dikelola sedikit orang serta tidak terhubung dengan regulasi. Transformasi bukan hanya ingin agar usaha mikro bisa diatur tapi dengan tujuan usaha mikro dapat berusaha dengan nyaman, perlindungan hukum, terintegrasi pada data nasional dan bisa mendapat fasilitas kemudahan dari pemerintah. "Ini sejalan dengan UU Cipta Kerja yang sedang disusun peraturan pelaksanaannya,” ungkap Deputi Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya pada Webinar Outlook 2021: Transformasi Koperasi dan UMKM: “Menuju Koperasi Modern, UMKM Naik Kelas, dan Wirausaha yang Produktif, beberapa hari yang lalu. Menurut Eddy Satriya, saat ini usaha mikro menghadapi tantangan antara lain, usaha y